Acara infotainmen di televisi adalah cerita dunia artis yang fantastis sekaligus dangkal. Artis selingkuh, artis kedapatan berfoto bugil, putus-nyambung pacaran dua sejoli bintang, dan semua diakhiri dengan kesimpulan presenter yang begitu mo ralistis menyerupai khotbah yang tak menggugah.
Menganggap infotainmen terlalu banyak mudarat ketimbang manfaat, empat tahun silam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama mengeluarkan fatwa yang tak biasa: mengharamkan produk hiburan itu. NU berpandangan bahwa infotainmen tergolong ghibah alias membicarakan keburukan orang.
Boleh setuju atau tidak. Tapi infotainmen memang telah mengepung pemirsa: dalam seminggu terdapat 49 prog ram infotainmen yang disajikan oleh 11 stasiun televisi. Setiap stasiun televisi, kecuali TVRI, menyodorkan gosip selebritas 13 jam sehari. Dan ini yang paling mengkhawatirkan para pemirsa tanpa proteksi khusus hanyut dalam pergunjingan mengasyikkan mengenai kehidupan pribadi para artis sinetron.
Menganggap infotainmen terlalu banyak mudarat ketimbang manfaat, empat tahun silam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama mengeluarkan fatwa yang tak biasa: mengharamkan produk hiburan itu. NU berpandangan bahwa infotainmen tergolong ghibah alias membicarakan keburukan orang.
Boleh setuju atau tidak. Tapi infotainmen memang telah mengepung pemirsa: dalam seminggu terdapat 49 prog ram infotainmen yang disajikan oleh 11 stasiun televisi. Setiap stasiun televisi, kecuali TVRI, menyodorkan gosip selebritas 13 jam sehari. Dan ini yang paling mengkhawatirkan para pemirsa tanpa proteksi khusus hanyut dalam pergunjingan mengasyikkan mengenai kehidupan pribadi para artis sinetron.
Memang ada bermacam iklan, dari sampo sampai detergen, yang silih berganti muncul di antara tayangan. Namun kecemasan orang terhadap siaran ini tidak berpangkal dari kenyataan betapa menguntungkannya bisnis itu. Keberatan publik yang dicatat Komisi Penyiaran Indonesia muncul dari tiadanya kewajiban siaran untuk, antara lain, mencantumkan penggolongan usia penonton. Berita tentang video adegan panas artis dengan pasangan selingkuhnya yang tak patut muncul ketika anak-anak masih terjaga ternyata bisa naik tayang pada setiap ke sempatan. Itu pun ditayangkan tanpa pembubuhan tanda siaran itu hanya untuk kalangan dewasa.
Kalau sudah begini, masuknya infotainmen dalam ka tegori hiburan nonfaktual oleh Komisi Penyiaran Indonesia mestilah diterima. Konsekuensi keputusan yang di sampaikan dalam forum dengar pendapat dengan Dewan Perwakilan Rakyat, dan dihadiri Dewan Pers itu, infotainmen tidak masuk domain Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 yang menjamin pers tidak dikenai sensor dan pembredelan.
Berarti infotainmen wajib sensor sebelum penayangan. Ini merupakan bentuk proteksi terhadap publik dan juga "karma" atas sepak terjang siaran infotainmen selama ini. Diakui atau tidak, mengartikan teguran seperti itu sebagai konspirasi DPR, KPI, dan Dewan Pers menunjukkan sikap tidak sensitif dan arogan.
Sekalipun amat menjengkelkan menyaksikan siaran infotainmen di layar kaca, kita tak bisa melupakan komitmen untuk mengatakan bahwa sensor bukan jalan terbaik untuk menyelesaikan persoalan infotainmen ini. Awak infotainmen perlu melakukan pembenahan. Me reka perlu mengubah metode kerja dengan menghormati aturan dan kode etik jurnalistik.
Mereka tak bisa lagi menghalalkan segala cara demi produk akhir sebuah liputan tentang para bintang sinetron itu. Infotainmen perlu tahu bahwa jurnalistik meliputi serangkaian kegiatan verifikasi, check dan recheck, cover both sides. Semua ini mesti tunduk pada etika pencarian berita, termasuk mengakui hak narasumber untuk menolak bicara.
Pilihan ada di tangan pembuat infotainmen. Bila tetap mempertahankan kebiasaan kerja seperti sekarang, mereka harus rela menerima sensor. Tapi, bila ingin menikmati kebebasan pers, infotainmen perlu tunduk pada aturan dan etika jurnalistik. Pelaku infotainmen perlu menepis anggapan bahwa mereka adalah oportunis yang berlindung di balik kebebasan ketika eksistensinya terancam. (Kajian bersama Tempo)
Kalau sudah begini, masuknya infotainmen dalam ka tegori hiburan nonfaktual oleh Komisi Penyiaran Indonesia mestilah diterima. Konsekuensi keputusan yang di sampaikan dalam forum dengar pendapat dengan Dewan Perwakilan Rakyat, dan dihadiri Dewan Pers itu, infotainmen tidak masuk domain Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 yang menjamin pers tidak dikenai sensor dan pembredelan.
Berarti infotainmen wajib sensor sebelum penayangan. Ini merupakan bentuk proteksi terhadap publik dan juga "karma" atas sepak terjang siaran infotainmen selama ini. Diakui atau tidak, mengartikan teguran seperti itu sebagai konspirasi DPR, KPI, dan Dewan Pers menunjukkan sikap tidak sensitif dan arogan.
Sekalipun amat menjengkelkan menyaksikan siaran infotainmen di layar kaca, kita tak bisa melupakan komitmen untuk mengatakan bahwa sensor bukan jalan terbaik untuk menyelesaikan persoalan infotainmen ini. Awak infotainmen perlu melakukan pembenahan. Me reka perlu mengubah metode kerja dengan menghormati aturan dan kode etik jurnalistik.
Mereka tak bisa lagi menghalalkan segala cara demi produk akhir sebuah liputan tentang para bintang sinetron itu. Infotainmen perlu tahu bahwa jurnalistik meliputi serangkaian kegiatan verifikasi, check dan recheck, cover both sides. Semua ini mesti tunduk pada etika pencarian berita, termasuk mengakui hak narasumber untuk menolak bicara.
Pilihan ada di tangan pembuat infotainmen. Bila tetap mempertahankan kebiasaan kerja seperti sekarang, mereka harus rela menerima sensor. Tapi, bila ingin menikmati kebebasan pers, infotainmen perlu tunduk pada aturan dan etika jurnalistik. Pelaku infotainmen perlu menepis anggapan bahwa mereka adalah oportunis yang berlindung di balik kebebasan ketika eksistensinya terancam. (Kajian bersama Tempo)