» » Seharusnya PNSD ‘Terlibat’ Dalam Dinamika Politik

Seharusnya PNSD ‘Terlibat’ Dalam Dinamika Politik

Penulis By on 03 July 2013 | No comments


SIAPA SURUH MEMIHAK ! Begitu jawaban yang kerap terdengar tatkala ada yang mempertanyakan mengapa si A dan si B di nonjob dari jabatannya. Kata ‘memihak’ tampaknya menjadi sindrom bagi seorang Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) di era otonomi daerah ini. Mengapa? Tentu karena ia tak bisa menghindari posisi ini khususnya ketika ada hajatan politik sejenis Pilkada. Lebih-lebih jika helatan politik kitu menghadirkan incumbent sebagai salah satu kontestannya. Sebab memihak terkadang diartikan sebagai ‘loyal terhadap pimpinan’. Jika tak memihak maka ia dianggap tak loyal. Tak bersikap pun dianggap ‘abu-abu’.

Mungkin karena itu, banyak PNSD berharap agar sistem pilkada di daerah tidak diserahkan langsung kepada rakyat untuk memilihnya tetapi ‘kembali’ pada sistem perwakilan melalui lembaga DPRD. Alasannya sederhana, sedemokratis apapun bentuk Pilkada langsung itu maka selalu PNS terlibat di dalamnya. Bahkan TNI-Polri saja yang tak punya hak pilih, oknum-oknumnya cukup banyak yang terlibat dalam dinamika politik ini.

Karenanya menjadi menarik untuk dikaji, apakah sistem pilkada langsung ini yang perlu dibenahi, ataukah regulasi tentang posisi PNSD disetiap even politik yang perlu direposisi? Sebab apapun itu politik selalu menghadirkan ‘reward and punishment’ bagi siapa yang terlibat di dalamnya.

PNSD tak bisa dibebaskan dari cengkraman politik sekelas Pilkada, seberat apapun ganjarannya dalam peraturan perundang-undangan kepegawaian. Sebab PNSD juga bagian dari pemilih yang punya kedekatan langsung dengan publik, karena ia adalah pelayan di garda terdepan. Independensi PNSD dalam kajian sederhana tak dapat disama-artikan dengan pemknaan profesionalisme, sebab keduanya memiliki makna yang amat berbeda. Independensi pada peristiwa ini dapat diartikan ‘tidak memihak siapa-siapa’, sementara profesionalisme dimaknai sebagai kemahiran dalam mengoptimalkan sebuah pekerjaan.

Uniknya, indpendensi dan profesionalitas terkadang menjadi hal yang di-samarata-kan devenisinya dalam setiap event politik. Inilah kemudian mengapa hasil dari pilkada selalu menempatkan PNSD sebagai ‘penikmat pertama’ sekaligus ‘korban pertama’ dari hasil pilkada itu sendiri. Karenanya mencari kata ‘profesional’ dalam diri PNSD seibarat mencari gabah dalam literan beras.

Lalu adakah cara untuk membebaskan PNSD dalam cengkraman politik lokal? Jika regulasinya masih berpedoman pada undang-undang kepegawaian saat ini, rasa-rasanya masih sulit menjadi solusi terbaik, sebab iklim politik di daerah selalu menempatkan PNSD sebagai satu lapis sosial yang memiliki value yang punya pengaruh di masyarakat. Posisi ini kemudian membuat para aktor politik untuk selalu mendekati PNSD sebagai bagian pekerja politik. Jika sukses maka tentu ada reward, jika gagal maka resikonya adalah PNS itu sendiri. Jika tak berbuat apa-apa, maka ia juga tak mendapat apa-apa. Demikian siklus sederhananya.

Saya memandang jika cara terbaik agar lepas dari pengaruh politik lokal khususnya event Pilkada langsung bukan pada tataran regulasi kepegawaiannya, tetapi merevisi regulasi sistem politik pilkada itu sendiri. Pendapat untuk mengembalikan sistem pemilihan ke lembaga dewan banyak benarnya, sebab politik dalam tataran ini memfokuskan pada pelaku-pelaku politik itu sendiri, dalam hal ini para kontestan, parpol dan aktor-aktor yang telah duduk di lembaga legislatif itu sendiri. Sebab merekalah pekerja politik murni.

Mungkin hal seperti ini dalam amatan banyak orang dianggap sebagai langkah mundur demokrasi di Indonesia. Tetapi, atas nama keprofesionalan dan  independensi seorang yang berstatus PNSD maka cara ekstrim untuk itu tak keliru untuk dilakukan. Meski demikian mendapatkan cara-cara demokratis cukup banyak jalan, seperti melegalkan keikutsertaan PNSD dalam berpolitik, memberikan peluang untuk menjadi tim sukses dan atau menjadi juru kampanye terbuka seorang calon dengan catatan PNSD yang bersangkutan dianggap tim yang berasal dari kalangan independent, bukan partai politik. Dengan demikian resiko secara ‘terbuka’ ia dapat mengetahuinya secara langsung. Sederhana meski dengan resiko sosial yang tinggi.

Absurdnya Nomenklatur Baperjakat

PROSES melahirkan kepala daerah melalui event Pilkada langsung yang beriringan dengan kehadiran regulasi otonomi daerah yang memberikan ruang besar bagi kepala daerah terpilih, adalah medium raksasa menciptakan dan membenarkan seorang kepala daerah menjadi ‘raja kecil’ di wilayahnya, termasuk dalam mengatur posisi sebagai PNSD. Dengan kewenangan yang dimilikinya, ia mampu mensisasati sebuah kebijakan menjadi benar dan bersesuaian, meski pada hakikatnya PNSD diatur melalui mekanisme perundang-undangan tersendiri.

Pengaturan posisi seorang PNSD yang biasanya menjadi kewenangan Baperjakat (Badan pertimbangan jabatan dan kepangkatan) dalam otoda saat ini menjadi kabur (absurd) sebab kepala daerah juga memiliki kuasa besar atas lembaga itu, sebab lembaga ini terdiri dari sekumpulan pejabat-pejabat yang dianggap cakap dan mengetahui regulasi kepangkatan dan jabatan seorang pegawai negeri, yang tentunya mereka adalah pilihan-pilihan kepala daerah terpilih. Pun jika seorang PNSD tidak bisa dipengaruhi oleh kepala daerah terpilih karena posisi strategisnya karena terlebih dahulu menduduki jabatan sebelum Pilkada seperti Sekda, maka kepala daerah pun memiliki kewenangan untuk melakukan pergantian pejabat. Toh, kalau masih dalam posisi kuat, Sekda juga tak memiliki nyali untuk mempengaruhi seorang kepala daerah.

Dalam tataran lain, memandang Baperjakat sebagai sebuah ‘badan’ patut pula dipertanyakan. Sebab nomenklatur badan bisa disederajatkan dengan dinas atau lembaga yang memiliki perangkat kerja tersendiri. Sementara di era dinamika politik seperti saat ini, Baperjakat tak lebih dari kumpulan pekerja adminitrasi yang keberadaannya seolah tidak terdekteksi, dan hanya difungsikan dalam situasi beradasarkan keinginan kepala daerah belaka. Mungkin bisa disebut jika Baperjakat tak punya kekuatan apa-apa, dan sekedar pelengkap nomenklatur di daerah yang tak semua orang mengetahui dimana jejaknya.

Lalu apakah kewenangan kepala daerah yang diamputasi? Tentu sulit, sebab berstatus sebagai kepala daerah memiliki peran strategis, tak hanya pada jajaran pemerintah daerah tetapi melintas batas pada semua kelembagaan yang di daerah itu baik sipil maupun dari kalangan militer.

Model-model penerapan pelaksanaan pemerintahan di daerah sekiranya kementrian dalam negeri untuk menelah kembali model-model dalam tata kelola pemerintahan yang cocok diterapkan di daerah, tentu dalam menyesuaikan diri dengan regulasi politik yang berlaku. Sebab kota besar sekelas DKI Jakarta, memberi gambaran jika ‘hanya’ dengan sistem ‘wilayah administratif’ mereka mampu melaksanakan sistem pemerintahan yang efisien dan efektif, sementara dinamika warganya begitu amat tinggi.

Jika masih bertahan dengan sistem politik dan tata kelola pemerintahan seperti saat ini, terasa bahwa pada hakikatnya pemerintah pusat telah melegalkan proses pemberlakukan ‘negara federal’ dengan baju otonomi daerah. Karenanya wajar PNSD sebagai pengelola menjadi bulan-bulanan politik negeri ini. Lalu sampai kapan kita memperoleh kata profesional dan independent bagi PNSD kita?
                                                            **

Baca Juga Artikel Terkait Lainnya
comments